Cibinong – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi DPRD Kabupaten Bogor. Kedatangan Komisi anti rasuah ke ‘Bumi Tegar Beriman’ bertujuan untuk sosialisasi progres tata kelola pemerintahan. Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor. Jumat, 11 Juni 2021.
Dwi Aprilia Linda Astuti selaku Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan kedatangannya ke Kabupaten Bogor untuk menyampaikan sosialisasi terkait progres tata kelola pemerintahan.
“Dalam tata kelola pemerintahan tidak hanya menitikberatkan kepada peran eksekutif saja, namun harus dikolaborasikan dengan peran serta legislatifnya juga,” tegas Dwi Aprilia Linda Astuti yang akrab disapa Linda.
Linda menuturkan, korupsi tidak meluluh terkait dengan kerugian keuangan negara saja, namun ketika menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau melawan hukum maka termasuk juga dalam katagori korupsi.
“Pada prinsipnya Visi-Misi KPK adalah melaksakan tugas dan wewenang sebagaimana yang tercantum pada Pasal 6 sampai dengan 13, yakni ada peran pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan dan eksekusi. Sedangkan untuk Jawa Barat (Jabar) identifikasi korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2017. Selain itu, tahun 2021 ada sasaran strategis KPK yang diturunkan dari lima kebijakan Presiden terkait korupsi Sumber Daya Alam (SDA), korupsi pada sektor Bisnis, korupsi Politik, korupsi pada Penegakan Hukum, dan korupsi pada Pelayanan Publik,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan ada tujuh hal yang harus dihindari oleh Pemerintah Daerah, yaitu hal yang mengarah pada Kerugian Keuangan Negara, praktek Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan dan Gratifikasi.
“Penyebab terjadinya korupsi di latarbelakangi oleh tiga faktor, yaitu faktor Induvidu, Lingkungan, dan Lemahnya Sistem. Hal tersebut seringkali mengarah pada kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Hal senada dikatakan oleh Wuri Nurhayati selaku Pic Wilayah Jawa Barat. Dari tiga faktor penyebab terjadinya korupsi, lemahnya sistem pemerintah yang merupakan salah satu tujuan sosialisasi KPK untuk membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi, khususnya tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor.
“Berdasarkan progres capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), data yang masuk per 30 Desember 2020 ke KPK, ada beberapa catatan yang masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) pemerintah Kabupaten Bogor. Yaitu, terkait Regulasi, Ketersediaan Anggaran, Analisis Standar Biaya (ASB), Penayangan SIRUP, Pengelolaan Aset, Sertifikasi Aset, Penertiban dan Pemulihan Aset, Penagihan Piutang Pajak, Pengendalian dan Optimalisasi Pengawasan DPRD,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, S.Si sangat berterimakasih kepada KPK yang telah memberikan penjelasan, bahkan catatan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terkait dengan progres MCP.
“Kami sangat berterimakasih kepada KPK yang telah memberikan penjelasan dan sosialisasi terkait progres MCP, hal ini menjadi bahan evaluasi untuk kami. Selain itu, apabila ada hal-hal krusial terkait pembahasan APBD dan pengadaan lainnya. KPK jangan sungkan-sungkan untuk menegur kami, jangan biarkan kami terpleset baru di tegur, jika KPK melihat ada hal yang mengganjal, kapanpun kami siap di tegur, lebih baik diingatkan di awal, dari pada diingatkan di akhir,” tukasnya.
Humas, Protokol dan Publikasi
Media Center Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor